Jumat, 28 September 2012

DPRD DAN KEBIJAKAN PUBLIK


Oleh : Ir. HOLDA, M.Si.

Kebijakan publik merupakan kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat di mana dalam penyusunannya melalui berbagai tahapan.

Tahap-tahap pembuatan kebijakan publik adalah sebagai berikut:
1.    Penyusunan Agenda
Agenda adalah sebuah proses yang sangat strategis dalam realitas kebijakan publik. Dalam proses inilah memiliki ruang untuk memaknai apa yang disebut sebagai masalah public dan prioritas dalam agenda publik. Jika sebuah isu berhasil mendapatkan status sebagai masalah publik, dan mendapatkan prioritas dalam agenda publik, maka isu tersebut berhak mendapatkan alokasi yang lebih daripada isu lain.
Menurut William Dunn (1990), isu kebijakan merupakan produk atau fungsi dari adanya perdebatan baik tentang rumusan, rincian, penjelasan maupun penilaian atas suatu masalah tertentu. Namun tidak semua isu bisa masuk menjadi suatu agenda kebijakan.



Ada beberapa Kriteria isu yang bisa dijadikan agenda kebijakan public diantaranya:
a.    Telah mencapai titik kritis tertentu dan jika diabaikan, akan menjadi ancaman yang serius;
b.    Telah mencapai tingkat partikularitas tertentu dan berdampak dramatis;
c.    Menyangkut emosi tertentu dari sudut kepentingan orang banyak (umat manusia) dan mendapat dukungan media massa;
d.    Menjangkau dampak yang amat luas ;
e.    Mempermasalahkan kekuasaan dan keabsahan dalam masyarakat ;
f.    Menyangkut suatu persoalan yang fasionable (sulit dijelaskan, tetapi mudah dirasakan kehadirannya)

Penyusunan agenda kebijakan seyogianya dilakukan berdasarkan tingkat urgensi dan esensi kebijakan, juga keterlibatan stakeholder. Sebuah kebijakan tidak boleh mengaburkan tingkat urgensi, esensi, dan keterlibatan stakeholder.

2.    Formulasi kebijakan
Masalah yang sudah masuk dalam agenda kebijakan kemudian dibahas oleh para pembuat kebijakan. Yaitu eksekutif bersama dengan legislatif. Masalah-masalah tadi didefinisikan untuk kemudian dicari pemecahan masalah yang terbaik. Pemecahan masalah tersebut berasal dari berbagai alternatif atau pilihan kebijakan yang ada. Sama halnya dengan perjuangan suatu masalah untuk masuk dalam agenda kebijakan, dalam tahap perumusan kebijakan masing-masing alternatif bersaing untuk dapat dipilih sebagai kebijakan yang diambil untuk memecahkan masalah.

3.    Legitimasi Kebijakan
Tujuan legitimasi adalah untuk memberikan otorisasi pada proses dasar pemerintahan.
Jika tindakan legitimasi dalam suatu masyarakat diatur oleh kedaulatan rakyat, warga negara akan mengikuti arahan pemerintah. Namun warga negara harus percaya bahwa tindakan pemerintah yang sah. Dukungan untuk rezim cenderung berdifusi - cadangan dari sikap baik dan niat baik terhadap tindakan pemerintah yang membantu anggota mentolerir pemerintahan disonansi. Legitimasi dapat dikelola melalui manipulasi simbol-simbol tertentu. Di mana melalui proses ini orang belajar untuk mendukung pemerintah.

4.    Evaluasi Kebijakan
Secara umum evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak. Dalam hal ini, evaluasi dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan dilakukan dalam seluruh proses kebijakan. Dengan demikian, evaluasi kebijakan bisa meliputi tahap perumusan masalah-masalah kebijakan, program-program yang diusulkan untuk menyelesaikan masalah kebijakan, implementasi, maupun tahap dampak kebijakan

Pemerintahan yang demokratis adalah pemerintahan yang dikelola berdasarkan prinsip dari Rakyat, oleh Rakyat, dan untuk Rakyat.  Dengan demikian hubungan timbal-balik antara dua kepentingan dari Rakyat dan dari Pemerintah berdasarkan struktur logis adalah tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi. Jika kita ingin menciptakan tata kepemerintahan yang demokratis, maka struktur kebijakan yang logis mesti kita pakai.

Dalam suatu negara yang demokratis, maka tidak bisa dihindari keterlibatan rakyat masyarakat ke dalam partai politik.  Partai Politik tempat menyalurkan aspirasi, kepentingan politik rakyat untuk diperjuangkannya.  Dengan demikian proses pembutan kebijakan publik dalam suatu negara/pemerintahan yang demokratis senantiasa melibatkan kepentingan rakyat melalui partai politik.

Aktor pembuat kebijakan dimainkan oleh Pemerintah melalui pejabat-pejabat pemerintah.  Aktor yang mempunyai kepentingan adalah selain pemerintah ada juga aktor rakyat yang diwakili oleh parpol atau Dewan dan pengusaha.  Pemegang stake (stakeholder) pembuat kebijakan publik adalah kedua aktor tersebut.

Peran politisi dalam proses kebijakan publik adalah lebih banyak pada saat kebijakan dirumuskan atau dibuat. Pada saat itu politisi memperjuangkan kepentingan rakyat (konstituen) yang diwakilinya. Dalam proses pembuatan kebijakan politik atau kebijakan publik yang di arena legislatif parpol yang mempunyai wakil di Dewan aktif memperjuangkannya. Demikian pula ketika kebijakan publik dirumuskan dalam birokrasi pemerintah, parpol bisa juga menyampaikan kepentingannya terutama di saat kebijakan dilaksanakan oleh birokrasi pemerintah politisi berkepentingan melakukan kontrol.  Demikian lembaga legislatif berkepentingan melakukan kontrol atas kebijakan politik yang telah dibuatnya

Dalam Pelaksanaan Kontrol yang dilakukan politisi haruslah :
1.    Memahami Fungsi, Tugas, Wewenang, Hak, dan Kewajiban.
Politisi yang duduk sebagai dewan memiliki fungsi legislasi yaitu membentuk undang-undang dan kebijakan bagi kepentingan publik bersama dengan pemerintah, fungsi anggaran yaitu menyusun dan menetapkan APBN bersama pemerintah, dan fungsi pengawasan yaitu melakukan Undang-undang dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
2.    Mensinergikan kepentingan pribadi, Parpol, konstituen, bangsa dan negara.
Perjuangan dalam arena politik berarti perjuangan untuk mewujudkan kepentingan.  Mengingat dalam politik ada beragam kepentingan, maka idealnya mengutamakan kepentingan publik (public interest) adalah tujuan utama yang seharusnya dicapai.  Karena itu mengutamakan kepentingan publik diatas kepentingan kelompok (partai politik) dan kepentingan pribadi adalah sebuah imperatif.
3.    Menguasai persoalan yang dihadapi
4.    Menyikapi kebijakan pemerintah secara kritis
Adanya pengawasan yang efektif bermakna positif untuk meningkatkan kinerja birokrasi pemerintahan itu sendiri, yaitu dala konteks memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat yang hingga saat ini masih menjadi harapan publik.  Selain itu, untuk mengingatkan pemerintah agar di dalam langkah-langkahnya senantiasa harus tetap dijaga prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan membuka seluas-luasnya partisipasi publik.
5.    Memiliki kemampuan public relation
Bagi dewan yang ingin terus eksis dalam dunia politik, kemampuan public relation penting dimiliki.  Hal tersebut logis mengingat jabatan sebagai anggota dewan merupakan jabatan politik yang amat berkaitan dengan masyarakat banyak dan amat membutuhkan dukungan penuh dari masyarakat.

Related Posts by Categories

Tidak ada komentar:

Posting Komentar