Senin, 17 September 2012

Hukum Media Massa


Aspek Hukum dan Penulisan Artikel di Media Massa

Sebuah peribahasa Yunani menyebutkan “Scripta manent verba volent”. Secara harafiah berarti “apa yang tertulis tetap ada, apa yang diucapkan menguap.” Maksudnya, kata-kata lisan cepat sirna,musnah, atau hanya bersifat sementara, sedangkan gagasan/ ide/ pemikiran yang tertlis bersifat kekal, abadi, lestari.
    Dalam peribahasa tersebut pada zaman itu bukan berarti orang Yunani tidak menghargai mereka yang punya kemampuan berolah vokal, atau berorasi seperti dramawan, deklamator atau orator.  Kalau itu,kata-kata biasanya mudah dilupakan karena tidak meninggalkan bekas (saat itu belum ada alat rekam suara), sedankan tulisan atau karya tulis umurnya lebih lama karena meninggalkan bekas (pada lempengan tembikar, keramik, kulit hewan, kulit kayu, daun lontar, logam dan kemudian dalam perkembangannya kemudian memang karya tulis mendapat tempat dan penghargaan yang begitu tinggi. Karya tulis yang dilambangkan atau berbentuk buku menjadi simbol keilmiahan dan intelektualitas.


Di dalam buku tersebut terkandung karya tulis, pemikiran atau artikel. Sebuah karya tulis atau artikel tidak hanya tertuang dalam buku, melainkan juga tertuang atau ditulis di media massa seperti surat kabar, majalah, jurnal ilmiah atau media onlline.

Dalam lingkup pers atau jurnalistik, artikel adalah sebuah karangan prosa yang dimuat di media massa, yang membahas isu-isu tertentu, topik,persoalan atau kasus yang berkembang dalam masyarakat (lokal, nasional, internasional maupun internasional) secara lugas. Dalam bentuk dan strukturnya, artikel tidak bersifat pribadi dan memiliki cakupan yang sangat luas

Sebuah artikel ditulis dengan maksud untuk menyampaikan fakta, analisis terhadap fakta, penilaian (Setuju atau tidak setuju), dan melontarkan ide atau gagasan pribadi dengan tujuan membujuk, menghibur pembaca atau agar pembaca mengambil posisi tertentu terhadap pokok-pokok gagasan yang terkandung dalam artikel.
Dari segi siapa yang menulis artikel di media massa, ada dua jenis artikel yang bisa kita temui di media massa, yaitu :
  1. Artikel Redaksi
  2. Artikel Umum
Artikel redaksi adalah karangan prosa dalam media massa yang ditulis  atau digarap oleh anggota redaksi (wartawan atau redaktur). Artikel umum, adalah karangan prosa dalam media massa yang ditulis oleh umum (bukan anggota redaksi). Artikel tersebut kerap disebut “opini.” Tema artikel umum biasanya disesuaikan dengan isu atau topik yang sedang hangat di tengah masyarakat. (Saat ini seperti isu tentang skandal Century atau 100 Hari pemerintahan SBY – Boediono).
Sebuah artikel yang terbit di media massa (surat kabar, majalah, atau media online) masuk sebagai kategori sebagai produk pers atau jurnalistik. Di dalam sebuah negara yang demokratis pers memiliki kekuatan dan kontribusi penting buat peningkatan demokrasi dan peradaban bangsa. Berbagai telaah ilmiah dari berbagai cabang ilmu telah membuktikan hal itu. Ketika revolusi Perancis, Sir Edmund Burke, sudah menyebut pers sebagai fourth estate atau yang dalam idiom politik Amerika Serikat juga dikenal sebagai “the fourth branch of government.” Kini pers memiliki peranan sangat besar dalam menciptakan “good  government” atau pemerintahan yang bersih dan baik.
Sebuah artikel yang terbit di media massa (surat kabar, majalah, atau media online) masuk sebagai kategori sebagai produk pers atau jurnalistik. Di dalam sebuah negara yang demokratis pers memiliki kekuatan dan kontribusi penting buat peningkatan demokrasi dan peradaban bangsa. Berbagai telaah ilmiah dari berbagai cabang ilmu telah membuktikan hal itu. Ketika revolusi Perancis, Sir Edmund Burke, sudah menyebut pers sebagai fourth estate atau yang dalam idiom politik Amerika Serikat juga dikenal sebagai “the fourth branch of government.” Kini pers memiliki peranan sangat besar dalam menciptakan “gDalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia, setelah lebih dari 10 tahun era kemerdekaan pers (terhitung sejak lahirnya UU Pers No. 40/1999, yang terjadi, kemerdekaan pers di Indonesia terus menerus menghadapi  gempuran palu vonis hakim pengadilan. Ada banyak kasus hukum, oleh putusaan kasasi Mahkamah Agung (MA) telah dijatuhkan untuk menghukum kemerdekaan pers dan terhadap praktisi pers.
Ada sejumlah kasus kontroversial yang menghukum kemerdekaan pers. Menyangkut masalah hukum yang terkait dengan penulisan artikel adalah masalah penulisan opini yang berdampak hukum atau penulisannya masuk dalam jerat hukum.
"good  government” atau pemerintahan yang bersih dan baik.
Dalam masalah penulisan opini atau artikel yang tersangkut dengan hukum adalah kasus hukum yang menyeret seorang penulis opini yaitu Bersihar Lubis (mantan wartawan Majalah TEMPO) yang diajukan ke pengadilan karena menulis opini berjudul “Kisah Interogator yang Dungu” (Koran Tempo, 17 Maret 2007). Bersihar mengkritik pelarangan buku sejarah oleh Kejaksaan Agung.
Tulisan tersebut dinilai menghina Kejaksaan Agung dan melanggar Pasal 207, 316, 310
KUHP. Padahal, pada 2007, pasal pasal KUHP tentang penghinaan terhadap presiden (Pasal 134, 136 dan 137) sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam kasus wartawan senior Bersihar Lubis, majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menghukum satu bulan penjara dan membayar biaya perkara. Namun, Bersihar tidak perlu menjalani hukuman itu kecuali dalam waktu tiga bulan ke depan melakukan tindak pidana yang sama.
Hakim menyatakan si penulis opini terbukti menghina institusi Kejaksaan. Tak ubahnya seperti iklan yang menyesatkan konsumen.  ”Penulis opini tetap punya tanggung jawab secara pribadi atas tulisannya,” kata majelis. (Hukumonline.com, Kamis, 27 Maret 2008).
Hakim berpendapat penulisan opini berbeda dengan penulisan berita biasa. Kalau dalam berita biasa, seorang wartawan harus cover both sides dan harus memenuhi kaedah jurnalistik. Sementara dalam penulisan kolom si penulis bisa menuangkan apa saja. Sekalipun sebuah kolom opini atau artikel ditulis seorang wartawan dan pemuatannya tergantung kebijakan redaksi surat kabar, si penulis tetap tak bisa melepaskan tanggung jawab. Apalagi nama dan identitas penulis kolom tercantum dengan jelas.Tulisan opini tersebut berisi kritik penulis terhadap kebijakan Kejaksaan Agung yang melarang peredaran buku-buku sejarah. Beberapa waktu lalu, Kejaksaan memang melarang edar buku sejarah yang tak mencantumkan kata PKI dalam uraian peristiwa pemberontakan komunis 1965, yang kemudian dikenal sebagai G.30.S.
Terhadap hukuman tersebut banyak orang pers menilai vonis majelis telah merobek-robek rasa keadilan dan kebebasan pers. Pengamat pers Abdullah Alamudi juga ikut mengecam. Sebab, putusan majelis menjadi ancaman bagi kebebasan menyampaikan pendapat. Orang yang ikut menuangkan pikiran ke dalam kolom atau artikel di media massa akan berpikir dua kali karena bisa saja terancam kriminalisasi, seperti yang dialami Bersihar Lubis.
Menghukum pidana karya jurnalistik seharusnya tidak terjadi lagi dalam negara yang telah menganut sistem demokrasi dan menghormati hak asasi warga negara. Pemerintah diamanatkan oleh konstitusi ikut bertanggung jawab melindungi kemerdekaan pers, namun ironisnya melalui aparat penegak hukum, pemerintah justru paling aktif merongrong kemerdekaan pers.
Pemidanaan terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya nampaknya masih terus menjadi
kebiasaan. Ini mengindikasikan paradigma kemerdekaan pers yang telah diadopsi oleh pemerintahan hasil reformasi, dan telah dijamin melalui UU No.40/1999, masih belum dijalankan oleh aparat penegak hukum.
Selain kasus hukum menyangkut penulisan artikel. Di media massa ada juga rubrik “Surat Pembaca” yang dimuat di surat kabar, media cetak atau media online. Di Indonesia ada penulis surat pembaca di surat kabar yang diseret ke pengadilan. Kasus ini bergulir ke pengadilan setelah polisi menganggap tulisan surat pembaca layak dihukum sebagai pelanggaran pidana pencemaran nama baik.
Dalam sebuah media massa rubrik Surat Pembaca merupakan wadah demokrasi, akses bagi publik untuk menyuarakan keinginannya. Partisipasi masyarakat terhadap kebebasan pers, yang dijamin UU No.40/ 1999 tentang Pers, disalurkan melalui Surat Pembaca. Surat Pembaca disediakan sebagai ruang untuk masyarakat menyampaikan informasi kepada publik. Layakkah pengirimnya digugat atas dasar pencemaran nama baik? Apakah media yang bersangkutan juga bertanggungjawab.
Kasus hukum Surat Pembaca ini menimpa Pan Esther, 50 tahun seorang pemilik kios di ITC Mangga Dua yang menulis Surat Pembaca di Harian Warta Kota. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dihukum membayar ganti rugi Rp 1 miliar kepada PT Duta Pertiwi karena dianggap merugikan nama baik perusahaan pengembang PT Duta Pertiwi.
Kasus hukum perdata ini berawal dari pembelian kios di ITC Mangga Dua pada 1994. Saat membeli kios, Esther dan kawan-kawan mengira bakal memperoleh kios berstatus hak guna bangunan murni. Ternyata HGB yang diperoleh di atas HPL atau hak pengelolaan lahan.
Esther dan  bersama tiga pemilik kios yang merasa dirugikan menulis surat pembaca ke sejumlah media. Lalu PT Duta Pertiwi, menggugat mereka atas tuduhan pencemaran nama baik dengan tuntutan ganti rugi Rp 11-17 miliar. (KORAN TEMPO, Rabu, 09 April 2008, “Penulis Surat Pembaca Dihukum Rp 1 Miliar”)
Selain gugatan perdata, masalah ini juga ditangani polisi berdasarkan pengaduan PT Duta Pertiwi. Esther bersama tiga rekannya, Winny, Aseng, dan Fifi diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasus bergulir ke meja hijau. (Majalah TEMPO  Edisi. 08/XXXVII/14 - 20 April 2008, “Gugatan Surat Pembaca Berbalas Satu Miliar”)
       Putusan hakim PN Jakarta Utara mendapat tanggapan dari Abdullah Alamudi, anggota Dewan Pers, mempertanyakan keputusan majelis hakim. Menurut dia, isi Surat Pembaca bukan tanggung jawab penulis, melainkan penerbit koran. Siapa pun yang merasa keberatan atas surat pembaca, mestinya menempuh mekanisme yang diatur Undang-Undang Pers, yakni memakai hak jawab di media yang sama. Kalau masih tidak puas, bisa mengadu ke Dewan Pers.
            Tentang Surat Pembaca ini ada dua pendapat yang berbeda dalam memandang Surat Pembaca. Ada pendapat yang mengatakan, Surat Pembaca sebagai bagian dari karya jurnalistik, karena dimuat di media massa. Pendapat sebaliknya ada yang mengatakan Surat Pembaca bukan karya jurnalistik.
        Putusan pengadilan dalam kasus hukum tentang Surat Pembaca kerap berbeda. Pada tahun 2008, Dewan Pers menerima pengaduan dari beberapa penulis Surat Pembaca yang digugat ke pengadilan. Putusan pengadilan terhadap kasus Surat Pembaca tersebut tersebut berbeda. Ada penulisnya yang dibebaskan, juga ada penulisnyayang yang diihukum.
       Keputusan berbeda ini muncul karena pendapat yang berbeda terhadap Surat Pembaca. Jika dianggap sebagai karya jurnalistik, penanganannya harus merujuk UU Pers. Sebaliknya, jika Surat Pembaca bukan karya jurnalistik berarti  penyelesaiannya bisa merujuk selain UU Pers.
Terhadap contoh kasus di atas ada, selain ada kiat yang harus diperhatikan oleh seorang penulis artikel, opini atau kolom di media massa. Juga sebuah karya tulis atau opini akan dimuat apa bila memenuhi beberapa kriteria. Seperti pada kasus Bersihar Lubis, menurut Sri Malela Mahergasari Pemimpin Redaksi Koran Tempo, tulisannya layak dimuat Koran Tempo karena sudah memenuhi tiga kriteria yang ditetapkan, yaitu tulisan tersebut mempunyai “newspeg” (cantolan), tidak menyangkut SARA, dan tulisan tersebut menarik dan perlu diketahui oleh publik. (ANTARA, 16/01/2008, “Tanggungjawab Penulisan Berita dan Opini ada pada Pemred”).
Demikian pula dalam menurut Surat Pembaca ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian. Mengutip Hinca Pandjaitan mantan anggota Dewan Pers mengatakan, rubrik Surat Pembaca harus disediakan oleh media dalam rangka melayani kepentingan publik (public service obligation). Surat pembaca merupakan ruang bagi masyarakat untuk memberitahukan informasi kepada publik, yang belum atau tidak tercover oleh pemberitaan media. Surat Pembaca itu bukan ‘keranjang sampah’ bagi seseorang untuk menghantam pihak lainnya. (Hukumonline.com, 6/8/07, “Ketika Surat Pembaca Berbuah Gugatan”)
Menurut Hinca Pandjaitan ada beberapa tips menulis Surat Pembaca :
  1. Konsumen menyampaikan keluhan langsung pada produsen terlebih dahulu.
  2. Jika materi surat pembaca dirasa menyangkut kepentingan publik, jangan segan untuk menyampaikan kepada media untuk dibuatkan pemberitaan.
  3. Gunakan bahasa yang positif dan konstruktif.
  4. Konsumen harus memiliki data dan bukti yang kuat.
  5. Tulisan surat pembaca jangan menghakimi.
Kiat untuk untuk menghindari tuntutan hukum, redaksi media massa sebagai ”penjaga gawang” Surat Pembaca harus lebih selektif membaca Surat Pembaca sebelum dipublikasikan. Jika isi Surat Pembaca mengandung tuduhan, misalnya, sebaiknya langsung diminta klarifikasi dari pihak tertuduh. Surat Pembaca dan tanggapan dari tertuduh kemudian dapat dimuat bersamaan.
Saat ini banyak suratkabar tidak mencantumkan ketentuan mengenai Surat Pembaca. Padahal penting untuk melakukannya. Ketentuan tersebut, paling tidak, dapat menjelaskan soal hak redaksi, hak pengirim surat pembaca, dan hak pihak terkait.

Pada akhir makalah ini, ada catatan menarik yang pernah disampaikan mantan anggota Dewan Pers almarhum RH Siregar, “Antara hukum dan etika memiliki kaitan yang erat. Apa yang dilarang oleh etika juga dilarang oleh hukum begitu pula sebaliknya. Sekalipun etika sangat erat hubungannya dengan hukum, namun etika tidak identik dengan hukum.” Ini harus dicamkan oleh para jurnalis atau wartawan serta mereka yang ingin menyampaikan pikiran dan pendapatnya melalui media massa.

Menyangkut KUHP, ada catatan yang harus menjadi perhatian, walau sudah berada pada era kemerdekaan pers, pasal-pasal dalam KUHP tetap menjadi momok bagi masyarakat pekerja pers. Dalam berbagai kasus menyangkut karya jurnalistik, aparat kepolisian maupun kejaksaan getol memainkan KUHP untuk menjerat wartawan/ penulis artikel. Atau masih ada delik pers yang harus diwaspadai. Di satu sisi, media sendiri juga belum ma(mp)u mengamalkan hakikat kemerdekaan pers.  Anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi menilai masih banyak pihak yang enggan menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Sebagai saran : Semakin jelas bahwa pasal penghinaan terhadap penguasa atau badan umum itu sudah tidak relevan lagi. Ini bertentangan dengan kebebasan menyampaikan keyakinan, pikiran, dan sikap yang dijamin oleh Pasal 28-E ayat 2 UUD 1945. Aturan itu juga bertabrakan dengan kebebasan mengeluarkan pendapat yang diatur dalam ayat 3 pasal yang sama di konstitusi Indonesia.

Daftar Bacaan :
St. S. Tartono, 2005, “Menulis di Media Massa Gampang!” Yayasan Pustaka Nusatama
ANTARA, 16/01/2008, “Tanggungjawab Penulisan Berita dan Opini ada pada Pemred,”
Etika, No.62, Juli 2008 (News Letter) terbitan Dewan Pers
Hukumonline.com, 6/8/07,
Hukumonline.com, Kamis, 27 Maret 2008.
Hukumonline.com, 29/12/07, “KUHP Masih Menjadi Momok Kebebasan Pers
Catatan Akhir Tahun”
KORAN TEMPO, Rabu, 09 April 2008.
Majalah TEMPO  Edisi. 08/XXXVII/14 - 20 April 2008.




Related Posts by Categories

Tidak ada komentar:

Posting Komentar