Minggu, 07 Oktober 2012

PENEGAKAN HUKUM DAN HAM DI INDONESIA


Masihkah Ada Harapan ?
Oleh : Muallimin, S.Th.I*

A.    Pengertian Hukum dan HAM
Hukum dalam bahasa Indonesia berasal dari kata yang diserap dari bahasa Arab terambil dari kata hakama, yahkumu, hukman. yang bermakna keadilan hampir sinonim dengan kata al-adl yang bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya yang dalam bahasa lainnya yakni proporsional. Tujuan hukum atau peraturan dibuat adalah untuk keadilan dan menjunjung tinggi rasa keadilan, jadi jika ada hukum atau sebuah peraturan yang tidak adil tidak dapat disebut hukum, misal; seorang koruptor milyaran rupiah hanya ditahan 3 tahun penjara dan terkena denda dengan proses yang berbelit-belit dan penjara yang mewah. Apakah kenyataan ini adil? Tentu banyak yang mengatakan tidak, dan seperti inilah yang terjadi di Indonesia, jika melihat pengertian di atas tentunya dapat disimpulkan bahwa di Indoensia tidak ada hukum. Bahwa memang benar terdapat banyak pengadilan di Indonesia, akan tetapi keadilan belum tentu ada.

Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, demikian definisi yang disepakati para ahli HAM dunia. Penulis kurang sepakat dengan deklarasi HAM pertama kali dicetuskan oleh Negara Inggris, Amerika, dan Perancis pada abad ke-17, karena pada tahun tersebut, di belahan dunia lain, ada Hak-hak manusia lain yang ditindas seperti Negara Malaysia dan lain-lain yang dijajah oleh Inggris yang baru diberikan kemerdekaannya pada tahun-tahun setelah Indonesia merdeka, terdapat Negara-negara di bagian Afrika  yang dijajah dikekang kebebasannya oleh Perancis, dan ada juga Negara-negara kulit hitam lain yang dijadikan budak oleh Amerika. Sejarah Negara Amerika sendiri dipenuhi oleh gelapnya pembantaian terhadap ribuan warga pribumi Amerika (bangsa Indian) yang kini mulai jarang populasinya, tentang perbudakan kulit hitam dapat disaksikan dalam tulisan Malcom X yang dengan gigih memperjuangkan kesamaan hak dan derajat antara kulit hitam dan kulit putih (Apharteid).


B.     Sejarah Hukum dan HAM di Indonesia
Hukum di Indonesia adalah warisan dari hukum Kolonial yang hanya mengalami penyesuaian saja dengan kondisi kekinian. Walaupun konsep Negara kita adalah pancasila akan tetapi warisan tersebut dapat terlihat jelas dalam tataran praktis yang senantiasa diselipi kata junto dan sebagainya, betapa tidak inovatifnya bangsa Indonesia ini sehingga untuk memproduksi acuan hukum yang berlandaskan budaya bangsa sendiri saja susahnya minta ampun, padahal apa yang diwariskan kolonial tersebut belum tentu senafas dan cocok untuk kita bangsa Indonesia yang majemuk dan terdiri dari atas suku bangsa. Zaman dahulu Indonesia memiliki banyak kerajaan dan tentunya mempunyai aturan hukum dan perundangan, demikian juga di Sumatera Selatan, sebelum terhapusnya pemerintahan marga, yang menjadi landasan hukum masyarakat Sumatera Selatan adalah kitab Undang-Undang Simbur Tjahaja yang dinilai oleh sebagian ahli demokrasi sebagai aturan hukum yang berlandaskan demokrasi kontekstual.
Sudah disinggung di atas bahwa hukum adalah sebuah keadilan, it’s talking a justice. Menurut teori Von Savigny hukum dapat berubah manakala masyarakat berubah. Jika menganut prinsip teori Savigny diatas, hukum akan senantiasa mengikuti perubahan masyarakat, ia senantiasa dinamis dan berubah. Tentunya teori ini tak usah dipermasalahkan lagi, perubahan hukum itu jelas, karena hukum yang dibuat oleh manusia jelas akan berubah karena orang-orang pembuat hukum dalam masyarakat juga berubah, apalagi perubahan pola hidup masyarakat dalam teori ibnu Khaldun membutuhkan jangka waktu yang cukup panjang sehingga sangat memungkinkan orang-orang perumus hukum tersebut sudah digantikan karena lanjut usia atau mati. Akan tetapi menurut hemat penulis, teori Savigny di atas dapat berbalik 180 derajat dengan teori bahwa hukum dapat memaksa perubahan masyarakat, hukum yang merubah masyarakat dan memang begitu seharusnya.
Berkaitan dengan itu, HAM juga terbentuk dari rasa keprihatinan terhadap permasalahan-permasalahan ketidakadilan yang ada di Indonesia. Sehingga pada tahun 1993 terbentuklah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang berfungsi sebagai pemberi jaminan perlindungan Hak-hak asasi manusia di Indonesia.

C.    Penegakkan Hukum dan HAM di Indonesia
Indonesia adalah sebuah Negara hukum yang secara teoretis memiliki  criminal justice sistem, yang terdiri dari, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Kepengacaraan, dan Lembaga Permasyarakatan. Dengan adanya lima sistem tersebut seharusnya dapat melindungi dan memberikan hak-hak keadilan kepada seluruh rakyat sesuai dengan sila ke lima dari Pancasila. Akan tetapi apa yang terjadi? banyak pengadilan akan tetapi keadilan langka ditemui, Lembaga Pemasyarkatan pun bukan lagi suatu hal yang ditakuti, kita bisa melihat Tommy Soeharto yang menjadi raja di LP Nusa Kambangan, Kasus Artalyta Suryani yang menjadikan kamar LP sebagai hotel bintang lima dan sebagainya. Kepolisian juga mengalami krisis kepercayaan dari masyarakat, apalagi setelah “peluit” ditiup oleh Susno Duaji. Kejaksaan demikian juga carut marutnya sehingga entah beberapa puluh Jaksa yang terjerat kasus penyuapan dan korupsi. Pengacara juga tak kalah kacaunya, prinsip “maju tak gentar membela yang bayar” masih laku di kalangan dunia advokasi. Bagi kebanyakan masyarakat, apalagi masyarakat miskin marginal, Hukum masih dianggap sebagai mimpi, tajam ke bawah tumpul ke atas.
Demikian juga yang terjadi dengan penegakkan HAM di Indonesia mengalami goncangan yang hebat pasca tewasnya aktivis HAM Munir beberapa tahun lalu. Penjajahan oleh bangsa sendiri masih merajalela melalui perampasan hak tinggal bagi masyarakat miskin tanpa adanya solusi dan relokasi yang benar. Pedagang kaki lima sering menjadi bulan-bulanan Pol PP. Kasus demi kasus pelanggaran HAM sering terjadi di depan mata kita tanpa kita dapat berbuat sesuatu yang berarti, tengoklah kasus Lapindo yang mencabut Hak Ekosob rakyat Sidoarjo, mereka kehilangan tempat tinggal, harta, kelaparan dan anak-anak mereka banyak yang putus sekolah, wanita-wanita muda mereka banyak yang menjadi PSK lantaran susahnya kehidupan, sedangkan orang yang bertanggungjawab dalam hal ini dengan santai menggelar pesta rakyat dalam pernikahan mewah anak-anaknya, masih memperoleh jabatan penting dalam pemerintahan di Republik ini. Belum lagi Sengketa lahan sering merugikan rakyat karena perusahaan senantiasa dimenangkan, dapat dilihat dalam kasus PTPN VII vs rakyat desa Rengas, hal ini diperparah dengan penembakan aparat kepolisian yang seharusnya bertugas memberi rasa aman kepada rakyat bukan malah menembaki rakyat dengan peluru yang dibeli dengan uang rakyat.
Demi, melihat kondisi yang sedemikian carut marutnya, coreng morengnya wajah hukum di Indonesia, penulis beranggapan bahwa tidak ada jalan lain lagi bagi penegakkan hukum dan HAM di Indonesia kecuali dengan diadakannya sebuah gerakan yang revolutif dan mengakar bisa jadi melalui revolusi struktural dan kultural, sejalan apa yang disampaikan oleh Dhabi dalam dialog publik Sekolah Demokrasi Ogan Ilir di Wisma Sekip beberapa waktu silam. Percuma merubah sistem jika yang bermain adalah orang-orang itu juga, apa gunanya merubah orang-orang kalau yang menekan kebijakan adalah orang-orang yang sama, kadang orang-orang yang duduk di pemerintahan adalah orang kiriman, yang sengaja di posisikan untuk mengamankan kepentingan sekelompok manusia yang tidak beradab demi kekuasaan dan eksistensi mereka.

Related Posts by Categories

1 komentar:

  1. Sudah saat nya para ahli hukum , penegak hukum, maupun saudara/i yang sedang menimba ilmu hukum, mau berperan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat luas maupun lingkungan terdekat. berani menyatakan yang semestinya.yang selayaknya kita harapkan selama ini. Memang sangat sulit untuk memulai langkah awal. tapi, kita semua berkeyakinan bahwa dengan berlandaskan ke tulusan dan semangat keadilan, pasti jalan terbuka lapang. mari kita wujudkan hukum yang adil dan tegas. kalau bukan sekarang, kapan lagi? kalau bukan kita, siapa lagi?.

    BalasHapus